Asuransi Kecelakaan 24 Jam
4 April 2009
884 views
One Comment
Hal tak terduga mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja. Jangan biarkan hal tersebut menimpa diri Anda sebelum memiliki program perlindungan asuransi kecelakaan 24 jam - Personal Accident dari Sequis Life.
Personal Accident adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan 24 jam apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.
Manfaat dan Perlindungan Personal Accident
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Jika Tertanggung mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan.
Usia Masuk
Usia masuk untuk Tertanggung adalah usia 17 tahun hingga 59 tahun.
Uang Pertanggungan
Besarnya Uang Pertanggungan yaitu Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-
Syarat & Kondisi
- Masa perlindungan adalah 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun.
- Besarnya premi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan.
Info lebih lanjut mengenai produk Personal Accident dapat menghubungi kami di 0813-14-15-4684 atau info@asuransijiwaku.com














kalau meninggal karena sakit masih bisa di cegah dan di ikhlaskan, jika meninggal karena kecelakaan?
anda yang sanggup menajawabnya, setidak2nya, saat anda meninggal, anak dan istri anda masih bisa hidup..
hanya anda yang bisa menjawabnya
Maksum Priangga
http://www.maksumpriangga.com/blog
Leave your response!